Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Atau dengan kata lain
organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya adalah mencari
keuntungan atau profit.
Macam-macam Organisasi Niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada tiga macam
yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong. Perbedaan nya yaitu PT Terbuka
menjual saham kepada masyarakat umum melalui pasar modal (go public) dan
setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut. Seperti yang di jual di
bursa efek. PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal
dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum. Sedangkan PT
Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi
telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
Untuk menjadi Badan Hukum, Sebuah
Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT
sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan
nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran
Dasar oleh Menteri.
Contoh Perseroan Terbatas adalah PT
ADPLUS, PT Honda, PT Idblognetwork, PT Innity dan PT Digital Media Solusindo.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham. CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer. CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer. CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham. CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer. CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer. CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
CV pada konsepnya merupakan
permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih
mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua
utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran
mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan Persekutuan,
sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia
hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam
Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi
sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Sehingga yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Sehingga yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
3. Firma (Fa)
Firma adalah asosiasi antara dua
atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan
mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan
resmi dari instansi pemerintah tidak seperti Perseroan terbatas yang harus berbadan Hukum.
Dasar hukum Firma sama seperti CV
badan usaha Fiima juga tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau
Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang diatur dalam pasal 16 s.d 35 KUHD.
Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal
disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan
Terbatas (PT).
Kelebihan Persekutuan Firma, antara lain:
- Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
- Kebebasan serta keluwesan dalam kegiatannya
- Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan Perseroan Terbatas
dibanding Firma sebagai berikut:
- Membutuhkan modal yang cukup besar
- Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
4. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara dua pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Holding Company
Holding Company adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang
membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu group
perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan,
dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market
value creation).
- Ciri/unsur : Secara ekonomi ada kesatuan, secara yuridis jumlah jamak
- Faktor Penentu : Pemilikan Saham ,Perjanjian, Faktor Faktual.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
B.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Orientasi organisasi ini tidak
untuk mencari keuntungan.
Berdasarkan sifat resmi tidaknya,
dikenal ada dua jenis organisasi sebagai berikut :
- Organisasi Formal
Organisasi formal sifatnya lebih teratur, mempunyai struktur organisasi yang resmi, serta perencanaan dan program yang akan dilaksanakan secara jelas.
Contohnya : OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain. - Organisasi Informal
Karena sifatnya tidak resmi, pada organisasi ini kadangkala struktur organisasi tidak begitu jelas/bahkan tidak ada. Begitu juga dengan perencanaan dan program-program yang akan dilaksanakan tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, kadang-kadang terjadi secara spontanitas.
Contohnya : kelompok pecinta puisi disekolah, fans club suatu group musik, dan lain sebagainya.
C. ORGANISASI
REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Organisasi Regional adalah
organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu
saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional,
dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
- APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
- EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
- ASEAN : Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
Organisasi internasional adalah
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi
yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter. Contoh organisasi-organisasi internasional adalah PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Berikut merupakan sari pemikiran
yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”,
dalam bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307
yang diterbitkan oleh Cambridge University Press di New York, Amerika
Serikat, pada tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada
Organisasi Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik
regional, seperti; peran Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang
terjadi antara negara-negara anggotanya, batas kemampuan Organisasi Regional
dalam upaya penyelesaian sengketa, proses ajudikasi, dan pola hubungan yang
terbentuk antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
khususnya Dewan Keamanan.
Ruang lingkup organisasi regional
peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur
organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi
Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya
akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional
paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus
yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara
negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara
anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara
anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang
mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat
mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh
Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual
Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi
ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin
dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang
dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang
masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in
Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security
and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States
(OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the
Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri
dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Memasuki abad ke-21, terjadi
dekolonialisasi besar-besaran di dunia yang melahirkan begitu banyak
negara-negara baru dengan ideologi dan national interest yang berbeda-beda.
Ternyata dengan adanya fenomena kemerdekaan negara-negara tersebut menstimulasi
pertumbuhan organisasi-organisasi di berbagai konsentrasi pula. Pada tahun 1909
tercatat ada 37 organisasi internasional, kemudian 50 tahun kemudian yaitu pada
tahun 1956 jumlahnya naik menjadi 132, 154 pada 1960, 280 pada 1972, 337 pada
1980, 341 pada 1987, dan lebih dari 350 organisasi internasional pada tahun
1996. Jumlah ini merupakan pencerminan pentingnya peran dan fungsi organisasi
internasional dalam kehidupan masyarakat dunia.
Jadi organisasi regional maupun
organisasi internasional sama-sama mempunyai peranan penting. Tanpa adanya
organisasi regional dan organisasi internasional tidak mungkin setiap tujuan
yang diinginkan dalam organisasi ini bisa kita lihat seperti sekarang ini.
Sumber:
~ http://media.kompasiana.com/buku/2010/11/14/definisi-organisasi-internasional-menurut-clive-archer
~ http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar